"Kita
mengacu juga pada perda tersebut. Dan
kebetulan pada tahun ini mereka para Kades di 37 Desa di 14 Kecamatan
itu
sudah hampir habis masa jabatannya.
Seperti di Kecamatan Karangrayung ada 3 desa, di Geyer 2 desa, di Brati 2
desa,
Kecamatan Kedungjati ada 4 desa, Godong
5 desa, Kradenan 1 desa, Ngaringan 1 desa, di Kecamatan Pulokulon 6
desa, Tawangharjo 1 desa, Wirosari 1 desa, Tegowanu 4 desa, dan di
Kecamatan
Penawangan 5 desa. Semua kita lakukan secara serempak pada hari Rabu
tanggal 19
September 2012" jelasnya.
Anang menambahkkan ke 37 desa yang mengikuti pilkades tersebut sudah melakukan pendataan pemilih,
pembentukan panitia, penyusunan panitia dan penyusunan tata tertib pilkades.
Seperti
diberitakan pemilihan kepala desa tahun ini
diikuti sekitar 150 pasangan yang telah memenuhi syarat sebagai calon
kepala desa sesuai PP no. 72 tahun 2005 yang antara lain disebutkan,
berpendidikan
paling rendah SLTP / Sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, Penduduk
Desa
setempat, belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2
kali
masa jabatan.
Para calon Kades tersebut sebelumnya juga sudah
mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
di Gedung Riptaloka Kabupaten Grobogan beberapa waktu lalu. Menurut Ketua
penyelengara, Puji Daryana, dengan pembekalan tersebut diharapkan para calon
yang menang atau kalah tidak bermasalah, lebih-lebih yang kalah bisa berlapang
dada atau bisa bermain cantik, siap
menang, dan siap kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar