Media kalimaro - Penembakan yang dilakukan aparat Polres Grobogan terhadap
Mahmudi (50), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Sabtu (20/8) lalu,
bukan salah tembak. Sebab, lelaki itu termasuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Polres.
"Ketika hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Padahal,
sebelumnya kami sudah memberi tembakan peringatan berkali-kali. Dia tak
menghiraukan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya," ungkap Kapolres
AKBP Drs Bedjo Sulaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Hidayat L didampingi
Kaur Binops Iptu Mukid menanggapi pemberitaan tentang dugaan salah tembak
terhadap Mahmudi di kantornya, kemarin.
Kejadian itu berawal ketika aparat Polres Grobogan menangkap Sutarjo
(24) yang juga warga Kalimaro, Kecamatan Kedungjati di Jalan Raya Godong-Karangrayung.
Lelaki itu ditangkap karena membawa puluhan papan jati dengan mobil pikap
tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada 14 Juli
lalu.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui pemilik kayu tersebut
adalah Mahmudi. "Mahmudi sebenarnya sudah kami dipanggil dua kali.
Namun, dia tidak mau datang.
Akhirnya dibuatkan DPO. Bahkan, kepala desa mengeluarkan surat bahwa
tersangka tidak berada di rumahnya.íí
Lalu aparat kepolisian menyelidiki kediaman tersangka. Setelah disanggong,
diketahui Mahmudi berada di rumahnya. "Sewaktu diketuk pintu rumahnya,
tersangka melarikan diri melalui pintu belakang. Meski sudah diperingatkan,
dia tidak tidak menghiraukannya, tetap lari menuju ke sungai. Akhirnya
kami tembak," paparnya.
Setelah mengalami luka tembak, tersangka dibawa ke puskesmas setempat.
Kemudian dirujuk ke RSUD Purwodadi, lalu dilarikan ke RSU Dokter Kariadi.
Sebagaiman diberitakan kemarin, Pujiati (40), warga Desa Kalimoro, Kecamatan
Kedungjati, Kabupaten Grobogan mengadukan ke Propam Polda, Jumat (26/8).
Dia mengadukan kasus dugaan salah tembak terhadap suaminya, Mahmudi (50),
oleh aparat kepolisian Polres Grobogan dan Polsek Kedungjati.
Sumber : Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar